Pasal 286 B.W. dalam hubungannya
dengan pasal 287 B.W. dapatlah diartikan:
bahwa berdasarkan
pasal 286 B.W. pihak yang berkepentingan berhak untuk mengajukan bahwa
seseorang adalah bukan bapak dan anak yang bersangkutan.
tetapi
berdasarkan pasal 287 B.W. tidaklah dapat diterima pendalihan bahwa seorang
adalah bapak dan anak itu.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 3 Mei 1958 No. 215 K/Sip/1957.
Dalam Perkara : Theodora
Wilhelmina Romer lawan Eduard Ferdin Romer.
Pertimbangan
pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa
adanya perkawinan antara penggugat-terbanding dengan Tan Kai Nio hanya dapat
dibuktikan dengan akte perkawinan dan karena akte perkawinan ini tidak ada
hidup bersama antara kedua orang tersebut bukanlah perkawinan menurut hukum;
bahwa oleh karena itu
penggugat-terbanding bukanlah ahli waris dan alm. Tan Kai Nio dan tidak berhak
atas warisan almarhum;
bahwa anak-anak yang
lahir dan hidup bersama mereka adalah anak alam (natuurlijk kind) dan almarhum,
bukan anak sah penggugat-terbanding sehingga ia tidak dapat bertindak sebagai
wali-ayah dari mereka;
Putusan
Mahkamah Agung
tgl. 18 - 3 - 1976 No. 889 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Muchtar d/h Lo Mjuk
Sen Iawan Na Teng Lian, Na Teng Hin Na Teng Nie dan kawan-kawan.
dengan Susunan
Majelis : 1. D.H. Lumbanradja SH.; 2. R. Saldiman Wirjatmo SH.; 3.
Indroharto SH.
Biaya hidup untuk anak
yang wajib ditanggung oleh orang tua tidak terbatas sampai umur 10 tahun saja;
jumlah biaya hidup itu dapat berobah setiap waktu, tergantung kepada harga
bahan-bahan keperluan hidup, maka biaya tersebut tidak dapat dituntut
pembayarannya sekaligus untuk 10 tahun yang akan datang.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 14- 10 - 1975 No. 296 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Lim Tek Tjong al.
A. Kang lawan ng Kim Ing aI. Mulyati.
dengan Susunan
Majelis 1. D.H. Lumbaradja SH.; 2. Achmad Soelaiman SH.; 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH.
Keberatan yang
diajukan penggugat untuk kasasi:
‘bahwa penggugat
untuk kasasi dihukum untuk membayar belanja anak hingga berumur 10 tahun,
sedang anak itu lahir di luar nikah dan tidak diakui syah sebagai anak oleh
penggugat untuk kasasi” - tidak dapat dibenarkan, karena orang tua wajib
menanggung biaya hidup/nafkah (levensonderhoud) dan natuurlijke kinderen dan
natuurlijk erkende kinderen (pasal 238 (2) B.W.).
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 14 - 10 - 1975 No. 296 K/Sip/1974.
Dalam Perkara Lim Tek Tjong al. A.
Kang lawan ng Kim Ing al. Mulyati.
dengan Susunan
Majelis: 1. D.H. Lumbanradja S.H.; 2. Achmad Soelaiman S.H.; 3. Sri
Widojati Wiratmo Soekito SH.
Keberatan yang
diajukan oleh penggugat untuk kasasi/penggugat asal:
bahwa
“penjualan dan perdamaian” yang diadakan oleh tergugat asal (sebagai wali -
ibunya) dilakukan tanpa persetujuan Balai Harta Peninggalan;
tidak dapat diterima,
karena walaupun tidak ada persetujuan dan Balai Harta Peninggalan, yang dalam
hal inii hanya bertindak sebagai “toeziende voogd”(pasal 366 B.W.) hal
tersebut tidaklah mengakibatkan batalnya perjanjian-perjanjian yang telah
diadakan oleh wali - ibu itu; hanya padanya ada hak untuk menuntut ganti
kerugian kepada walinya, kalau benar hal itu dirasa rnerugikan, hal mana baru
ternyata setelah diadakan perhitungan dan pertanggungan jawab oleh wali.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 9 - 1 - 1974 No. 1193 K/Sip/1973.
Dalam Perkara Ny. Irsan Sondi
lawan Ny. Nelliwaty Ong Boen Tjiet, Onggana K.S.
dengan Susunan
Majelis:1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. D.H.
Lumbanradja S.H.
Perubahan perwalian
ex pasal 280 B.W. harus didasarkan alasan-alasan yang terjadi sesudah
putusan perceraian yang bersangkutan memperoleh kekuatan tetap.
i.c. Pengadilan
menetapkan ibu Jari anak-anak yang bersangkutan sebagai wali dengan merobah
penetapannya yang terdahulu yang menyerahkan perwalian atas anak-anak tersebut
pada ayahnya. Oleh karena ibu itu kini telah mempunyai penghasilan yang cukup
banyak dan rumah yang cukup luas guna memelihara anak-anak tersebut, yang pada
waktu perceraian diputuskan tidaklah demikian halnya.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 16 Nopember 1955 No. 71 K/Sip/1955.
Dalam Perkara: Maud Marguerite van
Aarem lawan Frank Dullon.
Seseorang yang
berdasarkan pasal 354 B.W kehilangan perwalian atas anaknya, oleh Pengadilan
dapat diangkat lagi sebagai wali, bila ada alasan untuk itu.
Karena Dalam
Perkara ini anak-anak yang bersangkutan, setelah wali ayahnya
(penggugat - pembanding - pemohon kasasi) kawin otomatis karena hukum ada
dibawah perwalian. ibunya, maka tidaklah ada alasan untuk mengangkat seorang
wali lagi.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 16 Desember 1957 Np. 264 K/Sip/1956.
Dalam Perkara: Tjeng Ong Ko lawan
Ang Siok Bie.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Sutan Kali Malikul Adil,
3. Mr. Sutan Abdul Hakim.
Pengangkatan seorang
wali oleh Pengadilan berdasarkan pasal 359 ayat 3 B.W. hanyalah dalam hal wali
ayah/ibu yang bersangkutan tempat tinggalnya tidak terang (i.c. wali ibu si
anak terang bertempat tinggal di Keeleng - Taiwan).
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 11 Juli 1956 No. 132 K/Sip/1953.
Dalam Perkara : Thio See Lok lawan
Tjiong Djien Kiat.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja, 3.
Mr. R. Soekardono.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Malikamah Agung;
Meskipun tidak
dituntut (disinggung) dalam gugatan perceraian, jikalau ada anak-anak yang
masih dibawah umur, berdasarkan pasal 229 B.W. Hakim wajib untuk setelah
menetapkan perceraian, menetapkan siapa dan kedua orang tua yang harus
melakukan perwalian. terhadap anak-anak itu, kecuali dalam hal kedua orang tua
ini telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tua.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 6- 1 - Y976 No. 432 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Thio Keng Siang
(Sinyo) lawan Corry Tan.
dengan Susunan
Majelis 1. Indroharto SH., 2. DH. Lumbanradja SH., 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja SH,
Perkawinan yang
terjadi pada tahun 1944 yang berhubungan dengan keadaan tidak dilakukan di muka
Pegawai Catatan Sipil, berdasarkan S. 1947 No. 64 sudahlah syah apabila
dilakukan dengan upacara sederhana yang menunjukkan adanya kehendak dan kedua
mempelai untuk menikah.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 14 Juni 1958 No. 253 K/Sip/1957.
Dalam Perkara : Nyonya Tjin Tjoe
Goek lawan Lie Kim Phol.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. R. Soekardono 3. Mr. Sutan
Abdul Hakim.
Tuntutan penggugat
asal mengenai biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk pengobatan dan
keperluan-keperluan hidup tidak dapat dikabulkan karena ia bukan istri sah dan
tergugat asal. (mereka hanya kawin secara adat Tionghoa, tidak di muka B.S.).
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 14 – 10 - 1975 No. 296 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Lim Tak Tjong al.
A. Kang lawan Ng Kim Ing al. Mulyati.
dengan Susunan Majelis
: 1. D.H. Lumbanradja S.H., 2. Achmad Soelaiman S.H., 3. Sri Widojati Wiratmo
Soekito S.H.
Pertimbangan
Pengadilan Tmggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pasal 124 ayat 3
K.U.H.
perdata melarang suami untuk menghibahkan sebagian dari harta bersarna
tanpa persetujuan istrinya, kecuali untuk memberikan suatu kedudukan kepada
anak-anak yang lahir dari perkawinan mereka.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 17 - 2 - 1976 No. 871 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Kang Liong Tjoen
dkk lawan Lim Kim Nio dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. D.H. Lumbanradja S.H., 2. Busthanul Arifin S.H., 3. R.Z.
Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Berdasarkan pasal
124 ayat 2 dan 3 B.W. seorang suami dilarang untuk menghibahkan barang
harta bersama kepada orang lain tanpa persetujuan istri.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 14- 11 - 1974 No. 946 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Janda Oey Koen
Hien (Khou Hong Lian), lawan Ny.Janda Suryadi (Sie Wi Keng) dan Andi
Suryamihardja B.A.
dengan Susunan
Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H., 2. D.H. Lumbanradja
S.H., 3. B.R.M. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H.
Pasal 22 dari
Ordonansi Tahun 1917 tentang Hukum Perdata dan Hukum dagang bagi orang Tionghoa
(S. 1917 - 129) tidak mungkin menghapuskan hak-hak yang telah
didapatkan (verkregen rechten) berdasarkan 54 Ov.
Bagi orang-orang
Tionghoa yang kawin sebelum tahun 1917 harta suami dan harta istri tidak dengan
sendirinya bercampur menjadi harta bersama.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 15 April 1959 No. 44 K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Tjoa Phing Kie
lawan The Kiong Nio.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. Soekardono; 3. Mr. R.
Subekti.
Gugatan perceraian,
harus ditolak apabila antara suami isteri yang bersangkutan telah terjadi
perdamaian.
Perdamaian mengandung
permaafan sedang permaafan ini hanya dapat meliputi hal-hal yang telah
diketahui.
Karena menurut
Mahkamah Agung suami yang bersangkutan pada waktu terjadi perdamaian sudah
mengetahui akan perzinahan, gugatan cerai yang didasarkan atas perzinahan
termaksud haruslah ditolak.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 21 Agustus 1957 No. 216 K/Sip/1953.
Dalam Perkara: Bonard Eduard
Richard Bastiaans lawan Marie Thepass.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3.
Mr. R. Soekardono.
Hal “tetap menolak
untuk kembali kepada suami/istrinya” termasuk dalam pasal 211 ayat 2 B.W.,
tidak perlu dibuktikan dengan adanya permintaanpermintaan atau somasi tetapi
tetapi cukup dinyatakan dan keadaan; bahkan hal “tetap menolak” itu dapat
dianggap ada bila selama itu suami/istri yang meninggalkan tempat kediaman
tanpa sebab yang syah tidak menunjukkan kemauannya yang sungguh-sungguh untuk
kembali.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 19 Desember 1956 No. 133 k/sip/l956.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil;
3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
Hakim berdasarkan pasal
225 B.W. bukannya diharuskn, tetapi dimungkinkan untuk menetapkan nafkah
bagi suami/istri yang permohonan cerainya dikabulkan.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 28 Nopember 1956 No. 167 K/Sip/1955.
Dalam Perkara: Hendrikus Quist
lawan Pr. Elodie Goossens.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja 3.
Mr. R. Soekardono.
Yang menunut pasal
925 B.W. harus dikembalikan “in natura” itu hanyalah barang-barang kelebihan
yang berwujud barang-barang tak bergerak seluruh tubuhnya (in zijn geheel).
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. Pebruari 1955 No. 78 K/Sip/1952.
Dalam Perkara: Nyonya Liem
Tjoi Sian Nio dkk. lawan Liem Than Giok dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3.
Mr. R. Soekardono.
Karena penggugat asal
ternyata adalah anak yang tidak syah (luar kawin) penggugat asal tidak berhak
atas bagian warisan sehingga seharusnya gugatan ditolak.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 5 - 9 - 1974 No. 814 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: 1. hauw Tjok Khin
dkk. lawan Hauw Kok Khin al. Harianto.
dengan Susunan
Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. Busthanul Arifin
S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
Pasal 1053 B.W. hanya berlaku bagi
orang yang telah dewasa yang telah menerima suatu warisan untuk dirinya
sendiri, hal mana tidak berlaku Dalam Perkara ini. (i.c.
penggugat menuntut pembatalan penerimaan warisan oleh Wali -Ibunya dulu).
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 9 - 1 - 1974 No. 1193 K/Sip/l973.
Dalam Perkara : Ny. Irsan Sondi
Iawan Ny. Nelliwaty Ong Boen Tjiet, Onggana K.S.
dengan Susunan
Majelis :1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. DH.
Lumbanradja S.H.
Pertimbangan
Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Balai Harta
Peninggalan tidak terikat untuk menjual harta peninggalan yang diurusnya kepada
yang menguasai (bezitter) harta itu, sekalipun bezitter ini adalah bezitter
yang beritikad baik.
(i.c. Balai Harta
Peninggalan dengan izin dan Pengadilan Negeri telah menjual rumah yang dalam
pengurusannya karena pemiliknya, Ny. C.A. Pietersen, telah meninggal tanpa
diketahui siapa ahli warisnya, kepada tergugat I sedang pada waktu itu rumah
ditempati oleh penggugat).
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 4 - 2 - 1975 No. 1400 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Soteng Jusuf lawan
1. Asjro Efendi, 2. BaIai Harta Peninggalan (B.H.P.) Medan, 3. Kantor Urusan
Perumahan (K.U.P.) Kotamadya Medan, WaIi Kota Kepala Daerah Kotamadya Medan.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH., 2. Poerwato S.
Gandasoebrata SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
Antara
“noodtoestand’ dan “ongeoorloofde oorzaak” terdapat perbedaan yang prinsipil
adanya noodtoestand
yang diatur dalarn pasal 1244 dan 1245 B.W. dinilai pada saat
pelaksanaan perjanjian, sedang adanya “ongeoorloofde oorzaak” yang diatur dalam
pasal 1335 Jo 1337 Jo 1320 B.W. dinilai pada saat perjanjian diadakan
sehingga menurut undang-undang “noodtoestand” itu tidak merupakan ‘ongeoorloofde
oorzaak”.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 12 April 1972 No. 1180 K/Sip/1971.
Dalam Perkara : P.T. Astra
International Corp Iawan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Departemen Keuangan
Republik Indonesia.
dengan Susunan
Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H., 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H,
3. Indroharto S.H.;
Pasal 1338 B.W. rnasih tetap
berlaku dalam hukum perjanjian, oleh sebab itu sesuai dengan pertimbangan P.T.
pihak-pihak harus mentaati apa yang telah mereka setujui, dan yang telah
dikukuhkan dalam akte otentik tersebut.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 26 Pebruari 1973 No. 791 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Tjia Khun Tjhai
lawan Tjan Thiain Song alias Hartono Chandiawidjaja.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. Z. Asikin
Kusumah Atmadja S.H.
Dalam hal pada sebuah
perjanjian timbal balik salah satu pihak tidak memenuhi sebagian dari
perjanjian, pihak lawan boleh juga menuntut pemecahan perjanjian sekedar untuk
bagian yang tidak dipenuhi itu.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 30-12-1957 No. 197 K/Sip/1956.
Dalam Perkara: Saleh Bishir lawan
1. N.V. Cultuur Maatschappy “Bayabang”; 2. R.C. Immink.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3.
Mr. R. Soekardono.
Jual beli yang
diadakan dengan ketentuan bahwa pembeli harus menjual terus barang yang
bersangkutan untuk kemudian diadakan pembagian keuntungan,
adalah suatu
persetujuan bersyarat termaksud dalam pasal 1263 B.W., yang menurut ayat
2 pasal tersebut persetujuan ini baru dapat dituntut pelaksanaannya setelah
syarat itu dipenuhi.
(i.c. penggugat belum
menjual terus persil-persil yang dibelinya dari tergugat maka tuntutannya agar
persil-persil itu diserahkan kepadanya ditolak).
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 28-5-1953 No. 62 dan 62a K/Sip/1952.
Dalam Perkara: Ong Teng Hong lawan
Hendrik Theodor Ludwig Van Hecking Colenbrander.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. R. S. Kartanegara; 3.
Mr. R. Soekardono.
Pihak yang
dituntut oleh pihak Iawan untuk memenuhi kewajiban menurut persetujuan dapat
membela diri dengan dalil bahwa pihak lawan sendiri tidak memenuhi kewajibannya
menurut persetujuan (wanprestasi) sehingga ia bebas dari kewajiban
persetujuannya;
untuk itu ia tidak
diharuskan mengajukan gugat-balasan untuk pemecahan persetujuan.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 15-5-1957 No. 156 K/Sip/1955.
Dalam Perkara: Perseroan Terbatas
Pan Pasifik Oil Company (Java) Inc Iawan Oie Ho Liang Trading Company.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul AdiI; 3.
Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
Apabila dalam
perjanjian ditentukan dengan tegas kapan pihak yang bersangkutan harus
melaksanakan sesuatu dan setelah lampau waktu yang ditentukan ia belum juga
melaksanakannya, Ia menurut hukum belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban
perjanjian selama hal tersebut belum dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh
pihak lawan (in gebreke gesteld).
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 1 - 7 - 1959 No. 186 K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Said Wachidin lawan
Perseroan Terbatas N.V. Aniem.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan KaIi Malikul. Adil;
3. Mr. R. Wirjono kusumo.
Dalam hal salah satu
pihak tidak memenuhi perjanjian (i.c. tidak menyerahkan kapok randu dan padi
pada waktunya),. pihak lain - tanpa secara khusus memintakan lebih dahulu
pembatalan perjanjian - dapat secara langsung minta ganti kerugian berdasar
atas terhentinya perjanjian karena wanprestasi.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 16 Agustus 1959 No. 176 K/Sip/1959.
Dalam Perkara; Oei Tik Hien lawan
The Djong Liem.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. R. Soekardono; 3. Mr.
R. Subekti.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Menurut Pasal 1426
B.W. suatu “kompensasi” tidak harus secara tegas, bahkan terjadi demi hukum
dengan tidak setahunya orang-orang yang berhutang.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 4 - 6 - 1973 No. 50 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Soebianto Tanto;
Ny. Janda Juliani Tantono alias Ny. Janda Tan Yoe Liang lawan Pramudya Arwin
alias Tjoa Gwan An, Iskak Hartono alias Liem Ie Hong.
dengan Susunan
Majelis:1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Busthanul Arifrin S.H.; 3. D.H.
Lumbanradja S.H.
Perjanjian jual/beli
i.c. jual beli toko-toko, yang dalam perjanjiannya ditentukan bahwa jual beli
itu akan pecah dengan sendirinya bila pembeli setelah waktu yang ditentukan
tidak melunasi sisa uang pembeliannya, pemecahannya berdasarkan pasal 1266
B.W. tetap harus dimintakan kepada Hakim.
Karena setelah pada
waktu yang ditentukan itu pembeli tidak melunasi sisa uang pembeliannya,
penjual diam saja dan kemudian selama 8 tahun berturut-turut membiarkan pembeli
memungut uang sewa terhadap toko-toko itu, penjual harus dianggap telah
melepaskan haknya akan pemecahan jual beli dan pembeli dianggap tetap sebagai
pemilik dari toko-toko tersebut.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 30 - 11 - 1955 No. 14 K/Sip/1953.
Dalam Perkara haji Abdul Madjit
bin Datjing lawan Abdul Karim.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3.
mr. R. Soekardono.
Bagi pihak-pihak yang
tunduk pada hukum Barat, dalam hal terjadi wanprestasi dan satu pihak oleh
sebab tidak membayar harga barang yang dibeli, pihak yang dirugikan dapat
menuntut pembatalan jual beli.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 21 Mei 1973 No. 704 K/sip/1972.
Dalam Perkara: Raden Basari Thaher
lawan 1. Johan Kepler Panggabean; 2. P.T. Piola.
dengan Susunan
Majelis 1. Prof. R. Sardjono S.H.; 2. Busthanul Anifin S.H.; 3.
Indroharto S.H.
Jual beli jagung tiga
setengah ton termasuk jual beli termaksud dalam pasal 1461 B.W.
Karena penimbangan
jagung tersebut umumnya diserahkan oleh pembeli kepada penjual sendiri, resiko
atas kehilangan-kehilangan pada jagung itu ada pada pembeli sejak saat
terjadinya jual beli.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 27-8- 1958 No. 314 K/Sip/1957.
Dalam Perkara : Oey Tjoe Iawan Go
To Liong.
Keberatan yang
diajukan bahwa gugatan diajukan dimuka Pengadilan dalam tenggang waktu garansi
7 tahun itu, jadi masih memenuh syarat menurut hukum sesuai dengan isi
perjanjian;
tidak dapat diterima
(dibenarkan), karena sebagai telah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan
Tinggi - gugatan tidak diajukan dalam waktu yang singkat sebagaimana dimaksud
oleh pasal 1511 K.U.H. Perdata, oleh sebab piano tersebut telah berada
dan dipergunakan oleh penggugat asli selama 6 tahun;
Kata-kata dalam waktu
singkat merupakan suatu pengertian juridis, sehingga, pertanyaan apakah gugatan
berdasarkan cacad tersembunyi telah diajukan dalam waktu singkat atau tidak
merupakan suatu “rechtsraag”.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 17 - 9 - 1975 No. 149 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Ny. Dewi Maryani
(Ny. Nie Swat Lian) lawan Tuan G. Setet.
dengan Susunan
Majelis : 1. R. Saldiman Wirjatmo SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito
SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa lembaga jual
beli dengan hak membeli kembali mirip dengan suatu “verbintenis met ontbindende
voorwaarde’ namun diatur dalam pasal-pasal tersendiri dalam K.U.H. Perdata;
bahwa dengan
lampaunya waktu untuk membeli kembali, pembeli tidak perlu minta pembatalan
perjanjian dikarenakan syaratnya tidak dipenuhi, namun çukup dengan “zich
beroepen op bet beding”;
bahwa benar dengan
Iampaunya waktu tidak otomatis pembeli menjadi pemilik, harus disusul dengan
perbuatan hukum lain dan ini telah dilakukan tergugat-terbanding dengan
membuat akte jual beli No. 27 tanggal 11 Agustus 1970;
(-gugatan penggugat
ditolak; - hak milik tergugat dalam konvensi/penggugat dalam rekonvensi atas
tanah dan rumah terperkara dinyatakan sah menurut hukum).
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 24 - 6 - 1976 No. 1327 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Ny. Suparijah S.
lawan 1. Ny. D. Situmorang dkk.
dengan Susunan
Majelis: : 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH;
3. Samsudin Abubakar SH.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Kedua pihak telah
sukarela memilih suatu lembaga hukum Barat, ialah lembaga jual-beli dengan hak
membeli kembali, lembaga mana diatur dalam pasal 1319 B.W.; perjanjian
dituangkan dan dikukuhkan dalam suatu akte notaris secara nyata-nyata; terbukti
tidak ada dwang, bedrog dan dwaling dan ada causa yang geoorloofd; maka
perjanjian itu mengikat bagi kedua pihak.
Mahkamah Agung
membenarkan bahwa dalam hal ini berlaku ketentuanketentuan B.W. dan akte
notaris otentik yang tidak dapat dianggap salah tanpa kontra yang kuat.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 29 - 10 -1 975 No. 1302 K/Sip/1973.
Dalam Perkara Tangkas Constant
Tambunan SH lawan Drs. Saidi Napitupulu.
dengan Susunan
Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosobroto SH; 2. Indroharto SH; 3. R.
Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH.
Pemberitahuan isi
surat gugat yang bersangkutan kepada tergugat dapat dipandang sebagai
penghentian sewa yang dimaksudkan, sedang yang penting dalam hal ini hanya masalah
jangka waktu yang bersangkutan dengan sewa dan masalah jangka waktu yang harus
diberikan kepada penyewa untuk pengosongan.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 6.- 8 - 1957 No. 83 K/Sip/1955.
Dalam Perkara: Lie ngiam Sen lawan
Tjiong A Liem.
dengan Susunan Majelis
: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. M.H.
Tirtaamidjaja.
Hak penyewa untuk
membongkar dan mengambil barang-barangnya yang ada pada bunda yang disewanya
sebagai yang dimaksudkan pada pasal 1567 B.W. hanya dapat
dilaksanakannya pada waktu ia meninggalkan benda yang disewanya itu dan tidak
Iagi sesudah itu.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 11 - 9 - 1957 No. 219 K/Sip/1955.
Dalam Perkara : Hua Hsin
Industrial & Trading Coy ltd lawan Abubakar Azoebaidi.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil;
3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
Dalam gugatan yang
diajukan oleh seorang penyewa berdasarkan pasal 1567 B.W. pemilik
daripada benda yang disewa harus ditarik sebagai tergugat.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 11 - 9 - 1957 No. 219 K/Sip/1955.
Dalam Perkara : Hua hsin
Industrial & Trading Coy Ltd. lawan Abubakar Azoebaidi.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil;
3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
Untuk dapat dikatakan
“geheel en al vergaan” sebagai termaksud dalam pasal 1553 B.W., tidak
usah barang yang bersangkutan musnah sama sekali, akan tetapi sudah cukup apabila
barang itu telah berubah/rusak sedemikian rupa hingga tidak dapat dipergunakan
lagi.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 5 - 9 - 1959 No. 287 K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Liem Djie Siong
lawan Lie Moi Joe.
dengan Susunan
Majelis : 1. R. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. M.H. Tirtaamidjaja; 3. M.
Abdurrachman SH.
Seorang penyewa dapat
atas dasar pasal 1556 B.W. menuntut agar pihak ketiga mengambil perkakas rumah
tangganya dan rumah yang disewanya itu; tuntutan semacam ini bukanlah suatu
tuntutan pengosongan termaksud dalam “Verordening ontruiming woningen 1947” dan
tidak harus diajukan kepada Panitia Sewa Menyewa.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 24 - 7 - 1957 No. 55 K/Sip/1956.
Dalam Perkara : Ny. Thong Sam Moy
lawan Lie Jen Fen.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. tirtaamidjaja; 3.
Mr. R. Soekardono.
Pasal 1558 B.W. tidak berisi
larangan bagi seorang penyewa tanah untuk menuntutkan pengosongan tanah yang
disewanya itu terhadap orang yang menempati tanah tersebut tanpa hak.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 12 - 6 - 1956.
Dalam Perkara: Lim Kin Sen lawan
Kwee Siong Ong.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3.
Mn. Soekardono.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena i.c.
benakhirnya erfpacht adalah pada tahun 1965, jadi sebelum berlakunya
Undang-undang Pokok Agraria, maka yang dipakai adalah ketentuanketentuan B.W.
yang dan pasal 725 B.W. dapat ditarik kesimpulan bahwa tanah dan
bangunan di atas dapat diselesaikan secara terpisah; demikian juga ditinjau dan
bunyi perjanjian kontrak itu sendiri dapat disimpulkan adanya pemisahan antara
harga sewa tanah dan harga sewa bangunan yang diperhitungkan sendirisendiri;
Dengan demikian
perjanjian sepanjang mengenai tanahnya adalah batal, sedang mengenai bangunan
di atasnya adalah tetap sah.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 19 - 9 - 1975 No. 427 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Phoa Khing Kie
Iawan haji Muhamad Husin.
dengan Susunan
Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. DH.
Lumbanradja SH.
Dan pasal 1567 B.W.
dapat diambil kesimpulan, bahwa penyewa rumah berhak membuatkan sesuatu pada
rumah yang disewanya, (Dalam Perkara ini pemilik rumah tanpa izin
dan penyewa telah membongkar pagan yang dibuatkan oleh penyewa pada rumah yang
disewanya).
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 4 - 2 - 1959 No. 7 K/sip/1959.
Dalam Perkara : N.y. Chemicalien
Handel Rathkamp & co., lawan Th. C. Jasper.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. Sutan Abdul hakim; 3.
Mr. R. Subekti.
Penyewa dalam hal-hal
termaksud dalam pasal 1556 B.W. tidak berkewajiban untuk menggugat juga
pihak yang menyewakan.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 13 - 10 - 1954 No. 136 K/Sip/1952.
Dalam Perkara : wong Seng Piet
merk Tai Guan lawan tok Seng Tjun, merk Guang Tong.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikono; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3.
Mr. R. Soekardono.
Gugatan untuk
menghentikan sewa menyewa pekarangan atas alasan pihak yang menyewakan akan
memakai sendiri pekarangan itu, berdasarkan pasal 1579 B.W. harus dinyatakan
tidak dapt diterima, kecuali kalau pada waktu membuat perjanjian hal tersebut
telah diperjanjikan.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 10 - 1 - 1957 No. 32 K/Sip/1954.
Dalam Perkara: Lim Seng Jauw;
2. Hwan Shuen lawan Ma Lieo.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Mr. M.H. Tirtaamidjaja; 3.
Mn. R. Soekardono.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Ketentuan tersebut
dalam pasal 1571 B.W. telah dipenuhi karena para ahli waris telah memberi
kesempatan pada tergugat untuk dalam waktu 30 hari sesudah putus hubungan sewa
menyewa mengosongkan tanah tersebut.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 9 - 10 - 1975 No. 951 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Ny. Suryati Munaba
(Nio Swie Heang) lawan Lie Tiong Hoa.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. lndroharto SH; 3.
Achmad Soelaiman SH.
Orang yang hendak
memakai suatu barang, sekalipun ia bukan pemilik, dapat juga meminjamkan secara
syah barang tersebut.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 7 - 5 - 1958 No. 129 K/Sip/1957.
Dalam Perkara : Tan Giok Kwan
lawan Ciam Ie Kok.
dengan Susunan
Majelis : 1. Mr. R. Wirjono prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3.
Mr. Sutan Abdul Hakim.
Perjanjian
pinjam-meiminjam semen yang diadakan antara dua orang Cina dengan syarat: “akan
dikembalikan bila sudah keluar biaya tambahan pekerjaan dari D.P.U”, sedang
biaya tambahan itu nyatanya setelah sebelas tahun tidak juga keluar.
Harus diartikan
sebagai pinjam-meminjam untuk waktu tidak tertentu seperti yang termaksud dalam
pasal 1761 B.W. (“akan dikembalikan apabila ia mampu untuk itu”).
sehingga dalam hal
ini Hakim dapat menentukan waktu pengembaliannya.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 21 - 1 - 1970 No. 547 K/Sip/1969.
Dalam Perkara: Liang A Pey lawan
Lo Keng alias Wa Heng.
dengan Susunan
Majelis :1. prof. R. Subekti SH; 2. lndrohanto SH; 3. DH. Lumbannadja
SH.
Pembenian-pemberian
barang bergerak termaksud dalam pasal 1687 B.W. tidaklah terbatas pada
pemberian-pemberian ‘kecil” saja.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 14-11-1956 No. 207 K/Sip/1955.
Dalam Perkara: Tjo (Tjio) Ie
Tjiong lawan I. Pr. Oel A len (Poo Hong), II. Nederlansch-Indische Handelsbank
N.V. sekarang Nationale Handelsbank.
dengan Susunan
Majelis: 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 2. Sutan Kali Malikul Adil: 3.
Mr. R. Soekardono.
Pertimbangan Pengadilan
Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Penghibahan barang
sengketa oleh almarhum Yauw Ta Nice adalah tidak syah dan harus dinyatakan
batal, karena penghibahan itu tidak dilakukan dengan akte notaris, bertentangan
dengan pasal 1682 B.W.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 28-4-1976 No. 1055 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Liem Kong Nio, Ko
Le San dkk. lawan 1. Ko Hong Giem dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. lndroharto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito
SH: 3. Achmad Soelaiman SH.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Hibah yang diiakukan
dengan akte notaris Lie Kwie Nio tertanggal 31 Agustus 1965 No. 193 mengenai
sebuah rumah yang terletak diatas tanah sewa miik Kotapradja. oleh karena
menyangkut sebuah rumah tanpa tanahnya, cukup dilakukan dengan akte semacam itu
dan karena tidak ternyata bahwa hibah tersebut dilakukan karena paksaan,
kekeliruan, ataupun penipuan, hibah itu adalah sah.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 17-2-1976 No. 871 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Kang Liong Tjoen
dkk. lawan 1. Lirn Kim Nio dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3. R.Z. Asikin
Kusumah Atmadja SH.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa benar menurut pasal
612 B.W. dan pasal 1681 B.W. benda-benda hibah tidak berpindah
kepada penerima hibah selainnya dengan penyerahan nyata dari tangan ketangan,
jadi disini ada dua orang yang berdiri sendiri, akan tetapi dimana penghibah
dan penerima hibah sebagai wali dari kedua anak yang belum dewasa orangnya
adalah sama, maka secara analogi dengan pasal 612 sub 2 B.W. dan doktrin
penyerahannya dilakukan dengan “korte hand” dan dalam hal ini levering sudah
sah dilakukan.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 30-9-1975 No. 1326 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. N.V. Handel Mij
“Khoen Tik”, 2. Ny. Kho Koeh Tjong lawan 1. Ny. Kho Tjioe (Djoe) Hong Nio, 2.
Ny. Kho Tjie Kwie alias Nurhayati.
dengan Susunan
Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Indroharto SH; 3. Samsudin Aboebakar
SH.
Schenking/hibah
adalah syah mengenai barang-barang bergerak yang harganya tidak berkelebihan
dan yang sesuai dengan kemampuan pemberi hadiah:
(i.c. pemberian kedai
kopi yang berharga Rp. 200.000,- dianggap tidak sesuai dengan kemampuan
pemberi).
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 10 Nopember 1971 No. 556 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Pr. Sumarni lawan
Tjong Fuen Sen.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito
S.H.; 3. Z. Asikin Kusurnah Atmadja S.H.
Karena penggugat
mendasarkan haknya untuk mengurus Yayasan Al Djafar atas kuasa yang diberikan
kepadanya oleh Sech Salim bin Djafar dan Sech Saleh bin Djafar, dengan telah
meninggalnya kedua orang tersebut penggugat tidak berhak untuk bertindak dan
menggugat atas nama Yayasan.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 13-8-1973 No. 631 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Sech Hasan bin
Achmad bin Talib bin Djafar bin Talib, lawan Abdul Habib bin Talib cs.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S H.; 2. Indroharto S.H.: 3. Sri Widojati
Wiratmo Soekito S.H.
Persetujuan
perdamaian (dading) menurut pasal 1851 B.W. adalah suatu persetujuan
untuk rnenghertikan suatu “perkara perdata” yang sedang diperiksa oleh
Pengadilan atau yang akan diajukan di muka Pengadilan dengan menyerahkan,
menjanjikan atau menahan suatu barang: karena i.c. sewaktu diadakan perjanjian
perdamaian di depan Notaris, perselisihan kedua pihak baru dalam taraf
pemeriksaan di depan Polisi, perjanjian perdamaian tersebut tidak syah.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 7 iuIi 1962 No. 169 K/Sip/1962.
Dalam Perkara: Nyonya Dinah
Abraham lawan Nyonya Rachel Isaac, Nyonya Salima Dahud Kadoeri.
dengan Susunan
Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. R. Wirjono Kusumo S.H.; 3.
M. Abdurrachman S.H.
“Dading” yang isinya
mengenai penggunaan nama orang, adalah bertentangan dengan pasal 1851 ayat 1
karena menurut ketentuan ini “dading” hanya dapat meliputi hal-hal yang ada
dalam kekuasaan masing-masing pihak, sedang hal merobah/melarang memakai
sesuatu nama adalah wewenang Presiden Republik Indonesia.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 7 Juli 1962 No. 169 K/Sip/1962.
Dalam Perkara: Nyonya Dinah
Abraham lawan Nyonya Rachel Isaac, Nyonya Saliman Dahud Kadoeri.
dengan Susunan
Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. R. Wirjono Kusumo S.H.; 3. M.
Abdurrachman S.H.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Berdasarkan pasal
1858 B.W. suatu perdamaian/dading di muka sidang Pengadilan Negeri
mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Pengadilan dalam tingkat akhir dan
tidak dapat dibatalkan dengan alasan adanya kerugian.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 9-1-1974 No. 1193 K/Sip/1973
Dalam Perkara: Ny. lrsan Sondi,
lawan Ny. Nelliwaty Ong Been Tjiet, Onggana K.S.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. D.H.
Lumbanradja S.H.
Pertimbangan
Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Yang menjadi dasar
hukum gugatan Dalam Perkara ini adalah perjanjian tanggal 5
Januari 1956 (mengenai penjualan saham-saham N.V. Fuch en Rens dengan harga NF.
4.000.000,) sedang persetujuan tanggal 24 Oktober 1964 hanya bersifat “dading”
karena hanya menurunkan harga saham menjadi NF. 2.500.000,-.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 17-10-1973 No. 1026 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Ama Suwarma,
Presiden P.1. Permorin; 2. Negara R.I. B.N.I. Unit III Iawan Petrus Jan
Rienstra Van Stuyvesande.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3.
Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Hal apakah
sesuatu merupakan “penghinaan”, merupakan suatu persoalan hukum yang Mahkamah -
Agung berwenang untuk menilainya.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 5 Juli 1972 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: S.P. Do Beer, lawan
N.V. Good Year Sumatra Plantations Ltd. Dolok Merangir, C.W. Lavender.
dengan Susunan
Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.;
3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
Karena tergugat telah
membawa dirinya dalam keadaan tidak mampu untuk menyerahkan bendanya sesuai
dengan isi perjanjiannya dengan penggugat, berdasarkan pasal 1236 B.W.
tergugat wajib memberi ganti rugi kepada penggugat. Akan tetapi karena dalam
hal ini penggugat hanya mohon agar tergugat dihukum untuk memenuhi isi
perjanjian, dengan tidak mohon agar Pengadilan dengan membatalkan perjanjian
menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepadanya, maka gugatan penggugat
tidaklah dapat diterima.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 26-2-1979 No. 1079 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: H. Mohamad Nasir
Ma’ruf dkk. melawan Mochtar Riadi dkk.
dengan Susunan
Majelis : 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo
Soekito SH 3. R. Djoko Soegianto SH.
1.
Pelaksanaan suatu perjanjian dan tafsiran suatu
perjanjian, tidak dapat didasarkan semata-mata atas kata-kata dalam perjanjian
tersebut.
in casu berdasarkan
sifat dari pada bangunan lantai atas (loods) maka hal ini merupakan suatu
“bestendig en gebruikelijk beding” terhadap pasal X dari perjanjian antara
penggugat dan tergugat I (pasal 1347 jo pasal 1339 KUH Perdata).
2. Pada asasnya
mengabulkan lebih dari pada yang diminta dalam petitum, menurut yurisprudensi
dapat diberikan asal saja tidak menyimpang dari posita;
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 9-11-1976 No. 1245 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Rusli Ibrahim
melawan Walikota/Kepala Daerah Kotamadya Banda Aceh cq. Pemerintah Daerah
Kotamadya Banda Aceh dkk.
dengan Susunan
Majelis: 1. BRM. Hanindyopoetro Sosropranoto SH. 2. R.Z Asikin Kusumah
Atmadja SH. 3. Palti Radja Siregar SH.
Pemberian mengenai
benda-benda yang akan datang, yang belum ada, adalah batal.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 17 Nopember 1977 No. 1008 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Lim Jong Long lawan
Pr. Lim Po Tian.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R. Saldiman Wirjatmo
SH. 3. Indroharto SH.
Ketentuan-ketentuan
dalarn pasal 1813 K.U.H. Perdata tidak bersifat imperatif juga tidak mengikat,
yaitu kalau sifat dan perjanjian memang menghendakinya maka dapat ditentukan
bahwa pemberian kuasa tak dapat dicabut kembali. Hal ini dimungkinkan karena
pada umumnya fasal-fasal dari Hukum Perjanjian bersifat hukum yang mengatur.
Mengenai pemberian
kuasa yang tidak dapat dicabut dan juga tidak batal karena meninggalnya pemberi
kuasa, di Indonesia telah rnerupakan suatu bestendig en gebruikelijk beding
sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang yaitu fasal 1339 dan fasal
1347 dan seterusnya K.U.H. Perdata.
Putusan Mahkamah
Agung
tgl. 16-12-1976 No. 731 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Drs. Indra Sandjojo
dkk. melawan Drs. Kie Han Beng.
dengan Susunan
Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. R.Z. Asikin Kusumah
Atmadja SH. 3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar